Legalisasi akta kelahiran dan buku nikah di kementeriaan hukum dan HAM

(Negara tujuan: BELANDA)

Setelah mengerjakan hal-hal yang sudah saya beritahukan sebelumnya Di Sini dan sudah menerima hasil legalisasi dari kementerian agama, langsung deh bisa berangkat ke kementeriaan hukum dan HAM untuk legalisasi selanjutnya.

Apa aja sih yang dibutuhkan dan harus dilakukan?
1. Dokumen yang ingin dilegalisasi (Sebelumnya sudah diterjemahkan ke dalam bhs inggris atau ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah yang di rekomendasikan oleh kedutaan negara tujuan. Dan untuk buku nikah sudah dilegalisasi sebelumnya di Kementerian Agama).

2. Tempat legalisasi (jangan sampe salah dan ketemu satpam yg salah, nanti bisa dibohongi):
  • Dokumen di bawa ke kantor pelayanan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Perdata, Sub. Direktorat Hukum Perdata Umum. Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-520 2387 pesawat 205/206. (Berseberangan dengan Plaza Pasar Festival). Kantor pelayanan terdapat di lantai dasar gedung AHU, buka dari jam 9.00 pagi sampai jam 15.00 siang.
  • Ambil nomor antrian di meja informasi, sampaikan kalo mau legalisir. Petugas akan meminta kartu identitas (KTP or SIM dll) untuk ditukarkan dengan kartu tanda tamu (prosedur standar kalo bertamu ke gedung pemerintah) di Kemenkum & HAM sekaligus juga akan memberikan nomor antrian dan menyilahkan Anda untuk menunggu panggilan di loket IV (Permohonan Legalisasi). Petugas juga akan meminta Anda untuk melengkapi berkas, yaitu dengan membeli map dan formulir permohonan legalisir di Koperasi Depkumham. Setiap berkas yang akan dilegalisasi dibubuhi materai Rp 6000. Jadi kalo dokumen yang mau dilegalisasi ada 3, beli materai 3 (kalo mau aman lebihin 1 :D). Materai juga bisa dibeli di koperasi depan pintu masuk kantor pelayanan (atau bawa sendiri juga ok, kalo lebih hemat, hehe), 1 materai dijual Rp 7000,- di koperasi. Jangan lupa photo copy semua berkas yang akan dilegalisasi dan KTP untuk dijadikan arsip oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (Lengkapi semuanya biar ga bolak-balik ke luar karna ada yang kurang)
          (sumber)
  • Menunggu nomor antrian Anda dipanggil dan nanti petugas akan meminta Anda untuk membayar biaya legalisasi (kalao ga salah Rp25.000 per dokumen dan Rp5.000 untuk administrasi bank). Setelah bayar Anda akan menerima tanda bukti pembayaran. (Kalau ga salah) tanda bukti tersebut kemudian Anda serahkan kembali pada petugas yang menerima berkas-berkas Anda.
  • Setelah menyerahkan bukti bayar, Anda akan mendapatkan tanda terima untuk mengambil hasil legalisasi. Lamanya legalisasi adalah 3 hari kerja (jadi kalau ke sana jumat siang, rabu pagi/siang minggu depan baru jadi). Usahakan datang pagi agar tidak ngantri.

Agak ribet ya, tapi kita jadi tau apa-apa saja yang harus dilakukan. Daripada bayar jasa untuk ngurus ginian, bisa juta2. Kalo ga sibuk2 amat ya sendiri aja urusnya.. Semangat...



13 comments:

Unknown said...

Halo, permisi mau nanya. Akte lahir yang dilegalisir di Kementrian Hukum & HAM, Kementrian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar, apakah semua tiga badan itu akan mencap di akte kelahiran yang asli?

Lalu, untuk terjemahan akte lahir ke bahasa asing apakah dilakukan sesudah proses legalisir di atas selesai? Ataukah, diterjemahkan dulu, dan kemudian dilegalisir pada saat yg bersamaan akte lahir asli dilegalisir?

Terima kasih banyak sebelumnya!

putri said...

Semua dokumen yang belum dalam bahasa inggris harus diterjemahkan dulu ke dalam bhs inggris atau bhs belanda oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) yg direkomendasikan oleh kedutaan besar belanda. Setelah diterjemahkan, barulah dilegalisasi di kementerian hukum & ham, kementerian luar negeri dan kedutaan besar belanda. Semoga info ini bermanfaat....

putri said...

Iya yg di cap oleh kementerian dan kedubes belanda adalah dokumen-dokumen terjemahan yang asli. Karna dokumen-dokumen tersebutlah yang akan dikirim atau kita bawa untuk diperlihatkan di Gemente atau IND di belanda...

Unknown said...

Terima kasih infonya! Jadi kalau tidak salah tangkap yang dilegalisir itu terjemahannya ya, tadinya saya pikir akte aslinyan yang dilegalisir.

Pu3H said...

Kalau untuk kasus saya, akte terjemahan yg ada pada saya sekarang juga merupakan akte asli. Karena pada saat saya membuat akte kutipan kedua dalam 2 bhs yaitu indonesia & inggris, akte lama saya yg dikeluarkan tahun 1986 diambil kembali oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, kemudian diganti dengan akte dlm 2 bhs yg sy punya sekarang. Dan akte itulah yang dilegalisasi. Kalo akte sudah dalam 2 bahas ih ga perlu diterjemahkan lagi. Karena kedutaan belanda menerima kok...

putri said...

Putri

Anonymous said...

penerjemah yang di rekomendasikan itu lihat dimana ya tempatnya?

putri said...

Sebaiknya tanya ke kedutaan negara yang bersangkutan, hrusnya mereka punya rekomendasi penerjemah tersumpah. Atau liat ke www.penerjemahtersumpah.com ..... lebih bagus kalo dpt harga murah dan penerjemahnya juga resmi, tp nyarinya harus sabar nanya2.... kalo sy dulu untungnya, semua dokumen yg sy punya sudah dalam 2 bhs (inggris + indo) dan negara belanda menerima terjemahan dokumen dalam bhs inggris... begituu.... happy hunting :) ....

Unknown said...

Hallo Mba Putri, berarti langkah pertama adalah mentranslate dulu buku nikah suami dan istri ya mba> kemudian baru di legalisir ke kementrian agama, dephumham, deplu, dan kedutaan. betul?

putri said...

Betulll... Kalo dokumen2 yg baru2 biasanya udah 2 bhs, Dan ga perlu di translate lg oleh penerjemah tersumpah... Kalo dokumen2nya mask bhs Indonesia, hrus dtranslate dulu oleh pnerjemah tersumpah... Setelah itu baru deh mulai legalisasi...

Maaf bgtttt saya br baca blog lg.... :(

Unknown said...

Mbak mau nanya,
Akta kelahiran saya juga sudah dwi bahasa, tapi belakangnya sudah di laminating *______*, dan katanya kalau legalisir di kemenkumham harus gak boleh dilaminating ya, soalnya mau dicap dibelakang, apa iya ???

putri said...

Betulll.. Harus dibuka laminatingnya... :)

Unknown said...

mb mau tanya, kan akte sy udah bilingual dan yg disahkan kan yg asli. trus yg dikirm k kampusnya (wageningen univ) yg asli itu atau yg difotokopi? kalo fotokopi berapa lembar?