Perjalanan Birokrasi E-KTP, SIM, Surat Keterangan Sehat (dari RS pemerintah), dan SKCK luar negeri di Bandung Periode Oktober - November 2017

Singkat cerita mudik kemarin memang tujuan awalnya adalah untuk mengurus E-KTP, SIM, Surat Keterangan Sehat (dari RS pemerintah), dan SKCK luar negeri di Bandung. Termasuk dua hal birokrasi tak terduga tentang Surat Keterangan Hilang dari polisi dan pengajuan cetak ulang Kartu Keluarga (KK). 

(Pastinya juga menengok keluarga dan sahabat, ziarah, les berenang dan les nyetir. Alhamdulillah bapak saya yang pernah kena jantung, ga jantungan pas tiba-tiba liat saya lagi santai-santai di kamar saya di Cimahi, hehe. I'm so sorry Daddy. Surprise!!!)


Pembuatan E-KTP (tanpa pindah domilisi)


Berikut ini adalah tahapan pembuatan e-KTP di Bandung karena KTP saya domisilinya adalah Sarijadi. Mengurus E-KTP ini harus sesuai dengan domisili KTP ya.
  1. Perlu disiapkan sebelum ke RT setempat (dokumen asli hanya untuk diperlihatkan)
    • KTP lama dan fotokopi
    • KK dan fotokopi
    • Akte Kelahiran dan fotokopi
    • Buku Nikah dan fotokopi (bagi yang sudah menikah)
    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian dan fotokopi (jika KTP lama hilang). Mengurus ini hanya tinggal datang ke polsek setempat lalu bilang ingin buat surat keterangan hilang. Prosedurnya hanya diwawancara mengenai apa yang hilang dan di mana hilangnya. Lalu ditanya-tanya soal identitas diri. Terakhir, kita sebagai pelapor tinggal tanda tangan. Biaya GRATIS. Selesai.
    • Semua surat-surat di atas dibawa ke rumah pak RT.
    • Bawa pulpen.
  2. Datang ke rumah pak RT, lalu minta form Surat Pengantar RT/RW untuk pembuatan E-KTP. Nanti kita tinggal mengisi formnya di rumah pak RT, kemudian pak RT akan memberikan cap dan tanda tangan. Sebenarnya dalam form ada box untuk ditempel pas foto 3 x 4 berwarna, tapi karna menurut orang kelurahan kita akan melakukan perekaman data E-KTP jadi pas foto di form pengantar tersebut tidak perlu disertakan. Kemudian pak RT akan menyatukan fotokopi KTP lama, fotokopi KK, fotokopi akte lahir, fotokopi buku nikah, dan surat keterangan hilang, dengan form asli surat pengantar RT/RW. Yak, selanjutnya pak RT akan menyuruh kita untuk meminta cap, tanda tangan dan nomor surat dari sekretaris RT.
  3. Tok, tok selamat pagi/siang assalamualaikum, sampailah kita di rumah sekretaris RT. Di sana tinggal bilang kalo kita mau minta nomor surat. Berikan surat-surat yang sudah disatukan pak RT di No. 2 lalu sang sekretaris akan menuliskan nomor surat untuk kita. Ingat, kita juga perlu mengisi buku tamu saat minta nomor surat. Hanya isi nama, alamat, tanggal, dan keperluan meminta nomor lalu tanda tangan. Jeng jeng jeng! Kemudian sekretaris RT akan meminta kita datang ke kantor RW. Let's go. The sun's still shining!
  4. "Permisi, mau ke pak RW." Sampai sudah kita di kantor pak RW. Di sana kita tinggal memberi tahu keperluan dan mengisi buku tamu, ikuti apa yang harus diisi lalu tanda tangan. Sambil kita mengisi buku tamu, pak RW akan memberi nomor, mencap dan membubuhkan tanda tangan dalam surat yang kita dapat dari pak RT di No.1. Yes,  beres urusan di RT/RW. 
  5. Lanjut kita ke kantor kelurahan. Kantor kelurahan ini jam operasionalnya normal ya, jam kerja kantor-kantor pada umumnya. Oke. Sampai kita di kantor kelurahan, seperti biasa isi buku tamu dan keperluan, lalu tanda tangan. Lanjut kita datangi front office lalu kasih form yang sudah kita urus di No. 1 s.d. No. 4. Di sana sama juga, tinggal menunggu cap, tanda tangan dan nomor surat dari pak Lurah. Setelah dari kantor kelurahan, tahap terakhir adalah datang ke kantor kecamatan.
  6. Kantor kecamatan ini juga punya jam operasional sendiri. Umumnya penyerahan berkas dilakukan sebelum jam istirahat. Nah, di kantor ini kita tinggal menyerahkan dokumen-dokumen dari No. 1 - No. 5, lalu menunggu untuk direkam datanya (mudah-mudahan gak ada alasan mesin perekam mati / kamera error / mati lampu). So, front office akan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen kita. Kalau sudah lengkap, barulah kita akan diminta ke ruang perekaman. Di ruang tersebut kita hanya di foto, diminta tanda tangan secara digital dan diambil sidik jari. Setelah selesai perekaman, kita akan diberikan resi untuk mengambil surat keterangan pengganti E-KTP. Kok surat keterangan aja? Karena pasti dibilang blankonya habis.  Surat keterangan bisa langsung diambil besoknya dengan menukar resi pengambilan (kalau tidak ada alasan printer error). Bentuk dari surat keterangan hanya selembar kertas ukuran folio atau A4 yang isinya seperti KTP namun ada keterangan: "surat ini berlaku sebagai pengganti E-KTP (blanko) sampai dengan E-KTP diterima oleh yang bersangkutan", kira-kira isinya begitu.  
Sedikit saran dari saya, datanglah ke pak RT setelah maghrib (atau sore sebelum gelap) untuk meminta suratnya, lalu sekalian datangi rumah sekretaris RT untuk minta nomor. Sebelum itu, bisa ditelpon dulu rumah pak RT dan sekretarisnya, memastikan kalo beliau-beliau sedang dirumah. Nah, kemudian besok paginya baru ke kantor RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Seharusnya pengajuan-pengajuan surat bisa selesai sebelum jam istirahat. Aamiin! Semua biaya-biaya GRATIS ya, kecuali fotokopi, itu sih bayar sendiri, hehe. Dan kalo udah dapet Surat Keterangan pengganti E-KTP, langsung saja di-laminating lalu scan yang bagus.

Untuk pengajuan cetak ulang KK karena hilang, prosesnya sama saja (No. 1 - No. 6), yang berbeda hanya ada tambahan form dari RT yang ukurannya sebesar kertas A2 yang harus kita isi. Untuk orang yang akan mengurus ini, namanya harus sudah ada di KK ya. Berhubung saat itu saya dapat telpon kalo KK sudah ketemu, jadi urung niat untuk tinggal datang ke kantor kecamatan, minta di-print-kan KK baru. Alhamdulillah. Yeay!

Sangat mungkin jika prosedur mengurus E-KTP di setiap daerah berbeda, jadi ada baiknya kita survei dulu apa syarat-syaratnya. Semangat!


Continue to Prosedur pembuatan SIM baru (Bandung) ⇒