Legalisasi di kementerian luar negeri pada dasarnya sama dengan legalisasi di kementerian hukum dan HAM. Apa saja yang dibutuhkan?
1. Dokumen-dokumen yang sudah dilegalisasi di kementerian hukum dan HAM.
2. Photo Copy dokumen yang sudah dilegalisasi tersebut di atas dan photo copy KTP. (untuk arsip di Kementerian Luar Negeri). Jangan Lupa surat kuasa asli jika Anda mewakilkan atas nama orang lain.
3. Membeli map dan materai di loket pelayanan legalisasi serta mengisi formulir pengajuan legalisasi.
4. Memasukkan formulir pengajuan dan semua dokumen yang ingin dilegalisasi serta semua photocopy dokumen ke dalam map yang sudah dibeli di loket.
5. Menyerahkan map yang berisi dokumen-dokumen ke loket pelayanan legalisasi.
6. Membayar biaya legalisasi (kalau tidak salah Rp10.000-Rp30.000 per dokumen).
7. Menerima bukti bayar atau berkas untuk mengambil hasil legalisasi. Proses legalisasi memakan waktu 3 hari kerja.
Alamat Kementerian Luar Negeri:
Jalan Pejambon No 6. Jakarta Pusat. Telp. 021 – 344 1508 (seberang stasiun Gambir). Buka pada hari senin-jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Jam istirahat (datang pada jam ini tidak akan dilayani), hari senin-kamis pukul 12.00-13.00 WIB dan jumat 12.00-14.00 WIB.
Tinggal satu langkah lagi setelah ini... yeayyy!!!
No comments:
Post a Comment