Izin Tinggal Sementara (Machtiging tot Voorlopig Verblijf/MVV)

Saya pergi ke belanda dengan niat tinggal bersama suami saya (WNI).. bagi yang ingin tinggal disana sebelumnya harus mengiris ijin tinggal sementara (MVV). Prosedur mengurus MVV sendiri dapat dibaca Disini...

Karna kondisi suami saya adalah high skill employee, maka suami saya mendapat visa kennismigrant maka MVV saya di urus oleh pihak kantor suami saya. Maka yang saya lakukan di Indonesia hanyalah mengambil MVV tersebut tanpa membayar (karna yang bayar adalah suami saya :D, di belanda).

Berikut ini adalah hal-hal yang dibutuhkan dan dilakukan untuk mengambil MVV:

1. Telpon ke kedutaan Belanda sebelumnya diantara pukul 13.00-14.00 WIB (selain dari jam tersebut, tidak akan dilayani). 

Waktu Buka Bagian Konsuler
Senin-Jumat: pkl. 08.00-12.00
Telepon:
(+62) 21-5271904
Visa, paspor Belanda dan legalisasi:
Senin-Jumat: pkl. 13.00-14.00
Urusan konsuler lainnya
Senin-Kamis: pkl. 09.00-12.00 & pkl. 13.00-16.00
Jumat: pkl. 09.00-14.00
(Sumber)

2. Tanyakan apakah MVV atas nama Anda sudah dapat diambil. Jika sudah, datanglah pada hari berikutnya. Datanglah pagi hari, kedutaan bagian konsuler sudah buka mulai dari pukul 08.00 WIB-12.00WIB.

INGAT:
"untuk segala macam pengajuan yang diurus oleh bagian konsuler, waktu pengajuan tidak bisa lebih dari pukul 12.00 WIB di hari senin-jumat. Sedangkan waktu pengambilan (jika bisa selesai di hari yang sama, maka biasanya ditentukan waktu oleh pihak kedutaan setelah pukul 13.00 WIB"

3. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengambil MVV adalah sebagai berikut:
    
    a. Buku nikah asli yang sudah dilegalisasi di kedutaan belanda dan fotokopi.
    b. Pas Photo standar ukuran VISA 1 Buah. Jika tidak ingin repot, bisa foto langsung di dalam kedutaan. Satu kali foto bayar Rp50.000,- dan hanya dapat 4 foto berwarna 3x4.
    c. Hasil scan atau fotokopi ijin tinggal suami.
    d. Hasil scan atau fotokopi verblijf suami.
    e. Paspor Indonesia asli milik Anda.
    f. Pastikan tanggal keberangkatan Anda ke Belanda dan waktu tiba. Dan langsung ke Belanda, jangan lakukan transit di negara Eropa manapun sebelum tiba di Belanda (Petugas akan memberitahukan hal ini).

4. Datanglah ke kedutaan.
    
    a. Katakan bahwa ingin mengambil MVV
    b. Anda akan diberikan formulir untuk diisi dan nomor antrian. Isilah dengan benar.
    c. Untuk pas photo langsung, langsung saja ke bagian foto, di sebelah loker. Bilang mau foto. Lalu Anda akan difoto, setelah itu membayar Rp50.000.
    d. Tunggulah nama Anda dipanggil dan ikuti instruksi dari satpam bersangkutan.
    e. Serahkan dokumen untuk mengambil MVV. Kemudian Anda akan mendapat tanda terima dan pemberitahuan waktu pengambilan MVV. (INGAT: datang pagi jam 08.00 WIB jika MVV ingin selesai dihari yang sama)
    f. Mengambil MVV pada waktu yang telah diberitahukan. Jangan kecepetan, Jangan NGARET. Datanglah tepat waktu.
    g. Katakan ingin mengambil MVV dan ikuti instruksi yang diberikan oleh satpam dan oleh petugas-petugas bagian konsuler.
    h. Daaaannnn... MVV ditangan...

Selamat mengurus. Semangat... You can do it..



=THE END=

Semoga bermanfaat yaaaa


Legalisasi Di Kedutaan Belanda

(Negara tujuan: Belanda)

Sampai sudah kita pada tahap akhir tentang legalisasi. Ini dia langkah-langkah legalisasi di kedutaan Belanda. Kedutaan Belanda bertempat di:

Alamat Kedutaan Belanda di Indonesia:

Jalan HR Rasuna Said Kav.S-3
Jakarta 12950
Indonesia

Phone(+62) 21-5248200
Fax(+62) 21 5200734

Opening hours
Senin-Kamis: pkl. 08.00-16.00 
Jumat: pkl. 08.00-14.00

Dokumen yang harus dimiliki:
1. Akte kelahiran & fotokopi yang sudah dilegalisasi di dua (1, 2) kementerian sebelumnya.
2. KTP WNI & fotokopi.
3. Buku nikah & fotokopi yang sudah dilegalisasi di tiga (1, 2, 3) kementerian sebelumnya.
4. Tidak perlu beli map atau materai.
5. Sertakan surat kuasa asli (bukan fotokopi), jika dokumen yang Anda legalisasi bukanlah atas nama Anda (standar prosedur legalisasi pada 3 kementerian sebelumnya).
6. Biaya legalisasi adalah 26.25 EURO per dokumen. (lihat tarif konsuler lainnya Disini)

INGAT!
"Datanglah pagi hari dan hasil legalisasi dapat diambil setelah jam istirahat pada hari yang sama"

Yang dilakukan disana hanya masuk kedutaan melalui pintu samping (bukan pintu utama kedutaan), lalu bilang ingin melegalisasi dokumen. Kemudian sebelum masuk semua barang bawaan kita akan di cek. Jangan lupa HP switch ke mode silent atau dimatikan. Karna di dalam ruangan tidak boleh menggunakan HP. Oia juga tidak usah minta ditemani oleh temah atau keluarga saat datang untuk legalisasi karna pengantar tidak akan diijinkan masuk.

Selanjutnya, pilih loker yang kuncinya masih menggantung di luar. Masukkan barang-barang Anda ke loker tersebut (ambil hanya dokumen-dokumen yang diperlukan untuk legalisasi), kemudian kunci lokernya (aman kok, karna tidak sembarang orang diijinkan masuk).

Setelah menaruh barang, tinggal bilang ke satpam jaga bahwa Anda ingin legalisasi. Kalau sedang sepi kemungkinan besar satpam akan memberi nomor antrian dan segera menyuruh Anda masuk ke ruang tempat mengurus urusan-urusan konsuler di Kedutaan Belanda. Tapi kalau sedang ramai, maka Anda akan disuruh menunggu hingga nama Anda dipanggil.

Setelah nama dipanggil, barulah Anda masuk ke ruangan tempat mengurus urusan konsuler. Nanti pada saat mau masuk ruangan, berikan nomor antrian yang diberikan satpam ke satpam selanjutnya. Kemudian Anda akan mendapat nomor antrian baru dari mesin. Again, menunggu nomor dipanggil. Lalu setelah dipanggil, Anda masuk ke loket yang tempatnya tepat didepan pintu masuk. Masukkan semua dokumen yang dibutuhkan, lalu membayar biaya legalisasi yaitu 26.25 EURO/dokumen. Lalu Anda akan diberikan tanda terima untuk mengambil hasil legalisasi. 


INGAT!
"Datanglah pagi hari dan hasil legalisasi dapat diambil setelah jam istirahat pada hari yang sama"

Disela-sela menunggu, bisa naek metromini ke pasar festival (makan siang dulu). Oia, Anda akan diberitahukan jam pengambilan dokumen terlegalisasi. Datanglah tepat waktu. Jangan kecepetan (karna belom boleh masuk kalo dateng kecepetan, dan Anda akan disuruh nunggu diluar kedutaan) dan Jangan NGARETTT...

Prosedur pengambilan gampang aja. Tinggal bilang mau ambil legalisasi, masukkan barang ke loker (sisakan tanda bukti pengambilan), dapet nomer antrian dari satpam pertama, nunggu dipanggil. Menyerahkan nomer antrian ke satpam selanjutnya untuk dapat nomer antrian baru. Nunggu dipanggil lagi. Setalah dipanggil, serahkan tanda terima pengambilan Anda. That's it. Urusan legalisasi selesai.

Selamat melegalisasi. Semangat!

Legalisasi akta kelahiran dan buku nikah di kementeriaan luar negeri

(Negara tujuan: BELANDA)

Legalisasi di kementerian luar negeri pada dasarnya sama dengan legalisasi di kementerian hukum dan HAM. Apa saja yang dibutuhkan?

1. Dokumen-dokumen yang sudah dilegalisasi di kementerian hukum dan HAM.
2. Photo Copy dokumen yang sudah dilegalisasi tersebut di atas dan photo copy KTP. (untuk arsip di Kementerian Luar Negeri). Jangan Lupa surat kuasa asli jika Anda mewakilkan atas nama orang lain.
3. Membeli map dan materai di loket pelayanan legalisasi serta mengisi formulir pengajuan legalisasi.
4. Memasukkan formulir pengajuan dan semua dokumen yang ingin dilegalisasi serta semua photocopy dokumen ke dalam map yang sudah dibeli di loket.
5. Menyerahkan map yang berisi dokumen-dokumen ke loket pelayanan legalisasi.
6. Membayar biaya legalisasi (kalau tidak salah Rp10.000-Rp30.000 per dokumen).
7. Menerima bukti bayar atau berkas untuk mengambil hasil legalisasi. Proses legalisasi memakan waktu 3 hari kerja.

Alamat Kementerian Luar Negeri:

Jalan Pejambon No 6. Jakarta Pusat. Telp. 021 – 344 1508 (seberang stasiun Gambir). Buka pada hari senin-jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Jam istirahat (datang pada jam ini tidak akan dilayani), hari senin-kamis pukul 12.00-13.00 WIB dan jumat 12.00-14.00 WIB.
Tinggal satu langkah lagi setelah ini... yeayyy!!!

Legalisasi akta kelahiran dan buku nikah di kementeriaan hukum dan HAM

(Negara tujuan: BELANDA)

Setelah mengerjakan hal-hal yang sudah saya beritahukan sebelumnya Di Sini dan sudah menerima hasil legalisasi dari kementerian agama, langsung deh bisa berangkat ke kementeriaan hukum dan HAM untuk legalisasi selanjutnya.

Apa aja sih yang dibutuhkan dan harus dilakukan?
1. Dokumen yang ingin dilegalisasi (Sebelumnya sudah diterjemahkan ke dalam bhs inggris atau ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah yang di rekomendasikan oleh kedutaan negara tujuan. Dan untuk buku nikah sudah dilegalisasi sebelumnya di Kementerian Agama).

2. Tempat legalisasi (jangan sampe salah dan ketemu satpam yg salah, nanti bisa dibohongi):
  • Dokumen di bawa ke kantor pelayanan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Perdata, Sub. Direktorat Hukum Perdata Umum. Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-520 2387 pesawat 205/206. (Berseberangan dengan Plaza Pasar Festival). Kantor pelayanan terdapat di lantai dasar gedung AHU, buka dari jam 9.00 pagi sampai jam 15.00 siang.
  • Ambil nomor antrian di meja informasi, sampaikan kalo mau legalisir. Petugas akan meminta kartu identitas (KTP or SIM dll) untuk ditukarkan dengan kartu tanda tamu (prosedur standar kalo bertamu ke gedung pemerintah) di Kemenkum & HAM sekaligus juga akan memberikan nomor antrian dan menyilahkan Anda untuk menunggu panggilan di loket IV (Permohonan Legalisasi). Petugas juga akan meminta Anda untuk melengkapi berkas, yaitu dengan membeli map dan formulir permohonan legalisir di Koperasi Depkumham. Setiap berkas yang akan dilegalisasi dibubuhi materai Rp 6000. Jadi kalo dokumen yang mau dilegalisasi ada 3, beli materai 3 (kalo mau aman lebihin 1 :D). Materai juga bisa dibeli di koperasi depan pintu masuk kantor pelayanan (atau bawa sendiri juga ok, kalo lebih hemat, hehe), 1 materai dijual Rp 7000,- di koperasi. Jangan lupa photo copy semua berkas yang akan dilegalisasi dan KTP untuk dijadikan arsip oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (Lengkapi semuanya biar ga bolak-balik ke luar karna ada yang kurang)
          (sumber)
  • Menunggu nomor antrian Anda dipanggil dan nanti petugas akan meminta Anda untuk membayar biaya legalisasi (kalao ga salah Rp25.000 per dokumen dan Rp5.000 untuk administrasi bank). Setelah bayar Anda akan menerima tanda bukti pembayaran. (Kalau ga salah) tanda bukti tersebut kemudian Anda serahkan kembali pada petugas yang menerima berkas-berkas Anda.
  • Setelah menyerahkan bukti bayar, Anda akan mendapatkan tanda terima untuk mengambil hasil legalisasi. Lamanya legalisasi adalah 3 hari kerja (jadi kalau ke sana jumat siang, rabu pagi/siang minggu depan baru jadi). Usahakan datang pagi agar tidak ngantri.

Agak ribet ya, tapi kita jadi tau apa-apa saja yang harus dilakukan. Daripada bayar jasa untuk ngurus ginian, bisa juta2. Kalo ga sibuk2 amat ya sendiri aja urusnya.. Semangat...