Sbenernya agak telat sharenya. Tp tidak ada kata terlambat. *ngeles* :D
(Maandag/Monday/Senin, 23 September 2013)
When you guys have the normal back bone, the xray will show a photo, kind a, like this one:
But, i have a scoliosis :D, so my back bone is just like this:
Scary right. Am i in so much pain? No. I only feel pain if i am very very tired.
So, bentuk skoliosis saya adalah S curved dengan derajat kelengkungan bagian atas adalah 92, dan bawah 86, pada 9 Juli 2008. Lalu, pada September 2013, saya melakukan rontgen kembali, dan dokter berkata kalau derajat saya adalah sekitar 82-85 derajat. Well artinya derajat saya berkurang sekitar 7-10 derajat dalam kurun waktu 5 tahun. Aneh ya? Padahal umur saya udah 27 tahun lho. Dan secara medis pun pasti banyak yang menyangkal. Well, saya akan share xray terbaru, setelah saya diizinkan memfoto xray nya sama si dokter yg pegang xray saya. *)Kalo di Belanda, xray langsung dikasih ke dokter dan sampe hari ini saya belum liat xray saya.
Karena saya menolak operasi, jadi dari 2008 - tiba di Belanda, tiap malem saya tidur dilantai yang dialasin karpet dan bedcover. Trus pake jaket dan selimut biar ga masuk angin. Lalu saya juga dibeliin inversion table buat gelantungan kebalik. Tapi setelah bicara lagi ma dokter, ternyata si inversion table ga bagus buat skoliosis saya, manut aja deh. Plus saya berenang juga sebulan sekali (males bgt dahh soalnya dingin :D). Setelah ada dana, barulah saya beli kasur orthopedic yang paling keras. Sumpah nyenyak banget di kasur itu (atau cuma perasaan saya doang yak? :D). Plus tidak lupa minta didoain sama Ibu biar diberi kesembuhan (karna beliau sangat rajin ibadah, doanya pasti lebih kuat. Kalo saya mahh, hare hare. :D). Mungkin hal-hal tersebut yang mempengaruhi perubahan derajat saya. Pasti para medis ga percaya. Tapi karna saya believer, saya percaya kalo Allah yang dulu bikin tulang punggung saya normal, bisa kasih kembali ke saya atau membuat tulang saya jadi lebih baik. Aamiin. Ya, paling tidak saya bisa hamil dan melahirkan dengan normal. Aamiin. Dan kalo ga lurus 100% di dunia, sisanya saya dapet pahala yang banyak, buat bantu saya ke surga saat the Day of Judgement. Aamiin. (Caution! This statement and the way of thinking Only Valid for Believers)
Semua dokter yang saya datengin, Pastinya, nyuruh operasi kalo cuman liat dari derajatnya. Tapi ketika sampe sini, kira kira percakapan awalnya adalah begini:
Doctor: (dengan pasang muka prihatin) "According to your xray, you have a very bad scoliosis, with a about 82 degrees curvature."
Me: "Wow, that is shocking, because in 2007 (i was wrong, it was supposed to be 2008), the doctor who measured my curve said that my curve was about 86-92 degrees." (sambil pasang muka senang)
Doctor: (muka prihatin berubah jadi muka kaget setelah denger kata-kata saya. Sambil liat-liat punggung ane) "Well, then, it will useful if you can give me your previous xray."
Me: "Ok, Doc."
Setelah itu saya dirujuk ke tpt fisioterapi dan mengobrol dengan terapis yg sama kagetnya ketika mendengar apa yg saya katakan ttg derajat saya tahun 2008. Lanjut. Lalu dia nyuruh saya tengok kiri, tengok kanan, ruku, ngangkat kedua tangan ke atas, dan belokin bdan ke kiri dan ke kanan. Tampak kaget dia, karna katanya banyak sekali orang dengan kondisi skoliosis ga bisa melakukan, minimal 1 gerakan dari gerakan yg saya lakukan tersebut. Selanjutnya dia ngasi treatment yang katanya berfungsi untuk memperbaiki mobilitas tulang belakang, terutama dibagian yang sering sakit (punggung bawah). Enak bgt treatmentnya, hahahaha. Setelah itu, dia bilang kalo seluruh fungsi tubuh saya bekerja normal seperti orang normal (aduh seneng bgt ya saya dengernya!) dan dia langsung bilang "Jangan Operasi!". Dan dia bilang nanti akan ada treatment untuk memperbagus mobilisasi si tulang terus ngasi latian-latian buat punggung buat dilakukan sendiri tiap hari di rumah. Lanjut, dia menjelaskan kalo saya operasi, gerak tubuh jadi terbatas. Dan mungkin ada gerakan yg ga bakal bisa saya lakukan seperti sediakala kalo saya operasi. Satuju' pisan atuh, saya juga gak mau operasi. Ya kadang-kadang stress sih kalo mau pake kebaya atau baju yg modelnya ketat dipunggung. Sedih juga. Tapi kalo operasi cuma buat biar bagus pake baju apapun, aduh ngga deh. It's not worth it.
Itulah kira-kira yang terjadi pada pertemuan pertama saya dengan dokter dan terapis. :D
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Izin Tinggal Sementara (Machtiging tot Voorlopig Verblijf/MVV)
Saya pergi ke belanda dengan niat tinggal bersama suami saya (WNI).. bagi yang ingin tinggal disana sebelumnya harus mengiris ijin tinggal sementara (MVV). Prosedur mengurus MVV sendiri dapat dibaca Disini...
(Sumber)
Karna kondisi suami saya adalah high skill employee, maka suami saya mendapat visa kennismigrant maka MVV saya di urus oleh pihak kantor suami saya. Maka yang saya lakukan di Indonesia hanyalah mengambil MVV tersebut tanpa membayar (karna yang bayar adalah suami saya :D, di belanda).
Berikut ini adalah hal-hal yang dibutuhkan dan dilakukan untuk mengambil MVV:
1. Telpon ke kedutaan Belanda sebelumnya diantara pukul 13.00-14.00 WIB (selain dari jam tersebut, tidak akan dilayani).
Waktu Buka Bagian Konsuler
| |
Senin-Jumat: pkl. 08.00-12.00
| |
Telepon:
|
(+62) 21-5271904
|
Visa, paspor Belanda dan legalisasi:
|
Senin-Jumat: pkl. 13.00-14.00
|
Urusan konsuler lainnya
|
Senin-Kamis: pkl. 09.00-12.00 & pkl. 13.00-16.00
Jumat: pkl. 09.00-14.00
|
2. Tanyakan apakah MVV atas nama Anda sudah dapat diambil. Jika sudah, datanglah pada hari berikutnya. Datanglah pagi hari, kedutaan bagian konsuler sudah buka mulai dari pukul 08.00 WIB-12.00WIB.
INGAT:
"untuk segala macam pengajuan yang diurus oleh bagian konsuler, waktu pengajuan tidak bisa lebih dari pukul 12.00 WIB di hari senin-jumat. Sedangkan waktu pengambilan (jika bisa selesai di hari yang sama, maka biasanya ditentukan waktu oleh pihak kedutaan setelah pukul 13.00 WIB"
3. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengambil MVV adalah sebagai berikut:
a. Buku nikah asli yang sudah dilegalisasi di kedutaan belanda dan fotokopi.
b. Pas Photo standar ukuran VISA 1 Buah. Jika tidak ingin repot, bisa foto langsung di dalam kedutaan. Satu kali foto bayar Rp50.000,- dan hanya dapat 4 foto berwarna 3x4.
c. Hasil scan atau fotokopi ijin tinggal suami.
d. Hasil scan atau fotokopi verblijf suami.
e. Paspor Indonesia asli milik Anda.
f. Pastikan tanggal keberangkatan Anda ke Belanda dan waktu tiba. Dan langsung ke Belanda, jangan lakukan transit di negara Eropa manapun sebelum tiba di Belanda (Petugas akan memberitahukan hal ini).
4. Datanglah ke kedutaan.
a. Katakan bahwa ingin mengambil MVV
b. Anda akan diberikan formulir untuk diisi dan nomor antrian. Isilah dengan benar.
c. Untuk pas photo langsung, langsung saja ke bagian foto, di sebelah loker. Bilang mau foto. Lalu Anda akan difoto, setelah itu membayar Rp50.000.
d. Tunggulah nama Anda dipanggil dan ikuti instruksi dari satpam bersangkutan.
e. Serahkan dokumen untuk mengambil MVV. Kemudian Anda akan mendapat tanda terima dan pemberitahuan waktu pengambilan MVV. (INGAT: datang pagi jam 08.00 WIB jika MVV ingin selesai dihari yang sama)
f. Mengambil MVV pada waktu yang telah diberitahukan. Jangan kecepetan, Jangan NGARET. Datanglah tepat waktu.
g. Katakan ingin mengambil MVV dan ikuti instruksi yang diberikan oleh satpam dan oleh petugas-petugas bagian konsuler.
h. Daaaannnn... MVV ditangan...
Selamat mengurus. Semangat... You can do it..
=THE END=
Semoga bermanfaat yaaaa
Previous: Legalisasi di Kedutaan Belanda
Legalisasi Di Kedutaan Belanda
(Negara tujuan: Belanda)
Sampai sudah kita pada tahap akhir tentang legalisasi. Ini dia langkah-langkah legalisasi di kedutaan Belanda. Kedutaan Belanda bertempat di:
Alamat Kedutaan Belanda di Indonesia:
Jalan HR Rasuna Said Kav.S-3
Jakarta 12950
Indonesia
Phone(+62) 21-5248200
Fax(+62) 21 5200734
Opening hours
Senin-Kamis: pkl. 08.00-16.00
Jumat: pkl. 08.00-14.00
Dokumen yang harus dimiliki:
1. Akte kelahiran & fotokopi yang sudah dilegalisasi di dua (1, 2) kementerian sebelumnya.
2. KTP WNI & fotokopi.
3. Buku nikah & fotokopi yang sudah dilegalisasi di tiga (1, 2, 3) kementerian sebelumnya.
4. Tidak perlu beli map atau materai.
5. Sertakan surat kuasa asli (bukan fotokopi), jika dokumen yang Anda legalisasi bukanlah atas nama Anda (standar prosedur legalisasi pada 3 kementerian sebelumnya).
6. Biaya legalisasi adalah 26.25 EURO per dokumen. (lihat tarif konsuler lainnya Disini)
INGAT!
"Datanglah pagi hari dan hasil legalisasi dapat diambil setelah jam istirahat pada hari yang sama"
Yang dilakukan disana hanya masuk kedutaan melalui pintu samping (bukan pintu utama kedutaan), lalu bilang ingin melegalisasi dokumen. Kemudian sebelum masuk semua barang bawaan kita akan di cek. Jangan lupa HP switch ke mode silent atau dimatikan. Karna di dalam ruangan tidak boleh menggunakan HP. Oia juga tidak usah minta ditemani oleh temah atau keluarga saat datang untuk legalisasi karna pengantar tidak akan diijinkan masuk.
Selanjutnya, pilih loker yang kuncinya masih menggantung di luar. Masukkan barang-barang Anda ke loker tersebut (ambil hanya dokumen-dokumen yang diperlukan untuk legalisasi), kemudian kunci lokernya (aman kok, karna tidak sembarang orang diijinkan masuk).
Setelah menaruh barang, tinggal bilang ke satpam jaga bahwa Anda ingin legalisasi. Kalau sedang sepi kemungkinan besar satpam akan memberi nomor antrian dan segera menyuruh Anda masuk ke ruang tempat mengurus urusan-urusan konsuler di Kedutaan Belanda. Tapi kalau sedang ramai, maka Anda akan disuruh menunggu hingga nama Anda dipanggil.
Setelah nama dipanggil, barulah Anda masuk ke ruangan tempat mengurus urusan konsuler. Nanti pada saat mau masuk ruangan, berikan nomor antrian yang diberikan satpam ke satpam selanjutnya. Kemudian Anda akan mendapat nomor antrian baru dari mesin. Again, menunggu nomor dipanggil. Lalu setelah dipanggil, Anda masuk ke loket yang tempatnya tepat didepan pintu masuk. Masukkan semua dokumen yang dibutuhkan, lalu membayar biaya legalisasi yaitu 26.25 EURO/dokumen. Lalu Anda akan diberikan tanda terima untuk mengambil hasil legalisasi.
INGAT!
"Datanglah pagi hari dan hasil legalisasi dapat diambil setelah jam istirahat pada hari yang sama"
Sampai sudah kita pada tahap akhir tentang legalisasi. Ini dia langkah-langkah legalisasi di kedutaan Belanda. Kedutaan Belanda bertempat di:
Alamat Kedutaan Belanda di Indonesia:
Jalan HR Rasuna Said Kav.S-3
Jakarta 12950
Indonesia
Phone(+62) 21-5248200
Fax(+62) 21 5200734
Opening hours
Senin-Kamis: pkl. 08.00-16.00
Jumat: pkl. 08.00-14.00
Dokumen yang harus dimiliki:
1. Akte kelahiran & fotokopi yang sudah dilegalisasi di dua (1, 2) kementerian sebelumnya.
2. KTP WNI & fotokopi.
3. Buku nikah & fotokopi yang sudah dilegalisasi di tiga (1, 2, 3) kementerian sebelumnya.
4. Tidak perlu beli map atau materai.
5. Sertakan surat kuasa asli (bukan fotokopi), jika dokumen yang Anda legalisasi bukanlah atas nama Anda (standar prosedur legalisasi pada 3 kementerian sebelumnya).
6. Biaya legalisasi adalah 26.25 EURO per dokumen. (lihat tarif konsuler lainnya Disini)
INGAT!
"Datanglah pagi hari dan hasil legalisasi dapat diambil setelah jam istirahat pada hari yang sama"
Yang dilakukan disana hanya masuk kedutaan melalui pintu samping (bukan pintu utama kedutaan), lalu bilang ingin melegalisasi dokumen. Kemudian sebelum masuk semua barang bawaan kita akan di cek. Jangan lupa HP switch ke mode silent atau dimatikan. Karna di dalam ruangan tidak boleh menggunakan HP. Oia juga tidak usah minta ditemani oleh temah atau keluarga saat datang untuk legalisasi karna pengantar tidak akan diijinkan masuk.
Selanjutnya, pilih loker yang kuncinya masih menggantung di luar. Masukkan barang-barang Anda ke loker tersebut (ambil hanya dokumen-dokumen yang diperlukan untuk legalisasi), kemudian kunci lokernya (aman kok, karna tidak sembarang orang diijinkan masuk).
Setelah menaruh barang, tinggal bilang ke satpam jaga bahwa Anda ingin legalisasi. Kalau sedang sepi kemungkinan besar satpam akan memberi nomor antrian dan segera menyuruh Anda masuk ke ruang tempat mengurus urusan-urusan konsuler di Kedutaan Belanda. Tapi kalau sedang ramai, maka Anda akan disuruh menunggu hingga nama Anda dipanggil.
Setelah nama dipanggil, barulah Anda masuk ke ruangan tempat mengurus urusan konsuler. Nanti pada saat mau masuk ruangan, berikan nomor antrian yang diberikan satpam ke satpam selanjutnya. Kemudian Anda akan mendapat nomor antrian baru dari mesin. Again, menunggu nomor dipanggil. Lalu setelah dipanggil, Anda masuk ke loket yang tempatnya tepat didepan pintu masuk. Masukkan semua dokumen yang dibutuhkan, lalu membayar biaya legalisasi yaitu 26.25 EURO/dokumen. Lalu Anda akan diberikan tanda terima untuk mengambil hasil legalisasi.
INGAT!
"Datanglah pagi hari dan hasil legalisasi dapat diambil setelah jam istirahat pada hari yang sama"
Disela-sela menunggu, bisa naek metromini ke pasar festival (makan siang dulu). Oia, Anda akan diberitahukan jam pengambilan dokumen terlegalisasi. Datanglah tepat waktu. Jangan kecepetan (karna belom boleh masuk kalo dateng kecepetan, dan Anda akan disuruh nunggu diluar kedutaan) dan Jangan NGARETTT...
Prosedur pengambilan gampang aja. Tinggal bilang mau ambil legalisasi, masukkan barang ke loker (sisakan tanda bukti pengambilan), dapet nomer antrian dari satpam pertama, nunggu dipanggil. Menyerahkan nomer antrian ke satpam selanjutnya untuk dapat nomer antrian baru. Nunggu dipanggil lagi. Setalah dipanggil, serahkan tanda terima pengambilan Anda. That's it. Urusan legalisasi selesai.
Selamat melegalisasi. Semangat!
Previous: Legalisasi di Kementerian Luar Negeri
Legalisasi akta kelahiran dan buku nikah di kementeriaan luar negeri
(Negara tujuan: BELANDA)
Legalisasi di kementerian luar negeri pada dasarnya sama dengan legalisasi di kementerian hukum dan HAM. Apa saja yang dibutuhkan?
1. Dokumen-dokumen yang sudah dilegalisasi di kementerian hukum dan HAM.
2. Photo Copy dokumen yang sudah dilegalisasi tersebut di atas dan photo copy KTP. (untuk arsip di Kementerian Luar Negeri). Jangan Lupa surat kuasa asli jika Anda mewakilkan atas nama orang lain.
3. Membeli map dan materai di loket pelayanan legalisasi serta mengisi formulir pengajuan legalisasi.
4. Memasukkan formulir pengajuan dan semua dokumen yang ingin dilegalisasi serta semua photocopy dokumen ke dalam map yang sudah dibeli di loket.
5. Menyerahkan map yang berisi dokumen-dokumen ke loket pelayanan legalisasi.
6. Membayar biaya legalisasi (kalau tidak salah Rp10.000-Rp30.000 per dokumen).
7. Menerima bukti bayar atau berkas untuk mengambil hasil legalisasi. Proses legalisasi memakan waktu 3 hari kerja.
Alamat Kementerian Luar Negeri:
Legalisasi di kementerian luar negeri pada dasarnya sama dengan legalisasi di kementerian hukum dan HAM. Apa saja yang dibutuhkan?
1. Dokumen-dokumen yang sudah dilegalisasi di kementerian hukum dan HAM.
2. Photo Copy dokumen yang sudah dilegalisasi tersebut di atas dan photo copy KTP. (untuk arsip di Kementerian Luar Negeri). Jangan Lupa surat kuasa asli jika Anda mewakilkan atas nama orang lain.
3. Membeli map dan materai di loket pelayanan legalisasi serta mengisi formulir pengajuan legalisasi.
4. Memasukkan formulir pengajuan dan semua dokumen yang ingin dilegalisasi serta semua photocopy dokumen ke dalam map yang sudah dibeli di loket.
5. Menyerahkan map yang berisi dokumen-dokumen ke loket pelayanan legalisasi.
6. Membayar biaya legalisasi (kalau tidak salah Rp10.000-Rp30.000 per dokumen).
7. Menerima bukti bayar atau berkas untuk mengambil hasil legalisasi. Proses legalisasi memakan waktu 3 hari kerja.
Alamat Kementerian Luar Negeri:
Jalan Pejambon No 6. Jakarta Pusat. Telp. 021 – 344 1508 (seberang stasiun Gambir). Buka pada hari senin-jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Jam istirahat (datang pada jam ini tidak akan dilayani), hari senin-kamis pukul 12.00-13.00 WIB dan jumat 12.00-14.00 WIB.
Tinggal satu langkah lagi setelah ini... yeayyy!!!
Legalisasi akta kelahiran dan buku nikah di kementeriaan hukum dan HAM
(Negara tujuan: BELANDA)
Setelah mengerjakan hal-hal yang sudah saya beritahukan sebelumnya Di Sini dan sudah menerima hasil legalisasi dari kementerian agama, langsung deh bisa berangkat ke kementeriaan hukum dan HAM untuk legalisasi selanjutnya.
Setelah mengerjakan hal-hal yang sudah saya beritahukan sebelumnya Di Sini dan sudah menerima hasil legalisasi dari kementerian agama, langsung deh bisa berangkat ke kementeriaan hukum dan HAM untuk legalisasi selanjutnya.
Apa aja sih yang dibutuhkan dan harus dilakukan?
1. Dokumen yang ingin dilegalisasi (Sebelumnya sudah diterjemahkan ke dalam bhs inggris atau ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah yang di rekomendasikan oleh kedutaan negara tujuan. Dan untuk buku nikah sudah dilegalisasi sebelumnya di Kementerian Agama).
2. Tempat legalisasi (jangan sampe salah dan ketemu satpam yg salah, nanti bisa dibohongi):
- Dokumen di bawa ke kantor pelayanan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Perdata, Sub. Direktorat Hukum Perdata Umum. Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-520 2387 pesawat 205/206. (Berseberangan dengan Plaza Pasar Festival). Kantor pelayanan terdapat di lantai dasar gedung AHU, buka dari jam 9.00 pagi sampai jam 15.00 siang.
- Ambil nomor antrian di meja informasi, sampaikan kalo mau legalisir. Petugas akan meminta kartu identitas (KTP or SIM dll) untuk ditukarkan dengan kartu tanda tamu (prosedur standar kalo bertamu ke gedung pemerintah) di Kemenkum & HAM sekaligus juga akan memberikan nomor antrian dan menyilahkan Anda untuk menunggu panggilan di loket IV (Permohonan Legalisasi). Petugas juga akan meminta Anda untuk melengkapi berkas, yaitu dengan membeli map dan formulir permohonan legalisir di Koperasi Depkumham. Setiap berkas yang akan dilegalisasi dibubuhi materai Rp 6000. Jadi kalo dokumen yang mau dilegalisasi ada 3, beli materai 3 (kalo mau aman lebihin 1 :D). Materai juga bisa dibeli di koperasi depan pintu masuk kantor pelayanan (atau bawa sendiri juga ok, kalo lebih hemat, hehe), 1 materai dijual Rp 7000,- di koperasi. Jangan lupa photo copy semua berkas yang akan dilegalisasi dan KTP untuk dijadikan arsip oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (Lengkapi semuanya biar ga bolak-balik ke luar karna ada yang kurang)
(sumber)
- Menunggu nomor antrian Anda dipanggil dan nanti petugas akan meminta Anda untuk membayar biaya legalisasi (kalao ga salah Rp25.000 per dokumen dan Rp5.000 untuk administrasi bank). Setelah bayar Anda akan menerima tanda bukti pembayaran. (Kalau ga salah) tanda bukti tersebut kemudian Anda serahkan kembali pada petugas yang menerima berkas-berkas Anda.
- Setelah menyerahkan bukti bayar, Anda akan mendapatkan tanda terima untuk mengambil hasil legalisasi. Lamanya legalisasi adalah 3 hari kerja (jadi kalau ke sana jumat siang, rabu pagi/siang minggu depan baru jadi). Usahakan datang pagi agar tidak ngantri.
Agak ribet ya, tapi kita jadi tau apa-apa saja yang harus dilakukan. Daripada bayar jasa untuk ngurus ginian, bisa juta2. Kalo ga sibuk2 amat ya sendiri aja urusnya.. Semangat...
Subscribe to:
Posts (Atom)