(Negara tujuan: BELANDA)
Setelah mengerjakan hal-hal yang sudah saya beritahukan sebelumnya Di Sini dan sudah menerima hasil legalisasi dari kementerian agama, langsung deh bisa berangkat ke kementeriaan hukum dan HAM untuk legalisasi selanjutnya.
Setelah mengerjakan hal-hal yang sudah saya beritahukan sebelumnya Di Sini dan sudah menerima hasil legalisasi dari kementerian agama, langsung deh bisa berangkat ke kementeriaan hukum dan HAM untuk legalisasi selanjutnya.
Apa aja sih yang dibutuhkan dan harus dilakukan?
1. Dokumen yang ingin dilegalisasi (Sebelumnya sudah diterjemahkan ke dalam bhs inggris atau ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah yang di rekomendasikan oleh kedutaan negara tujuan. Dan untuk buku nikah sudah dilegalisasi sebelumnya di Kementerian Agama).
2. Tempat legalisasi (jangan sampe salah dan ketemu satpam yg salah, nanti bisa dibohongi):
- Dokumen di bawa ke kantor pelayanan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Perdata, Sub. Direktorat Hukum Perdata Umum. Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. Telp. 021-520 2387 pesawat 205/206. (Berseberangan dengan Plaza Pasar Festival). Kantor pelayanan terdapat di lantai dasar gedung AHU, buka dari jam 9.00 pagi sampai jam 15.00 siang.
- Ambil nomor antrian di meja informasi, sampaikan kalo mau legalisir. Petugas akan meminta kartu identitas (KTP or SIM dll) untuk ditukarkan dengan kartu tanda tamu (prosedur standar kalo bertamu ke gedung pemerintah) di Kemenkum & HAM sekaligus juga akan memberikan nomor antrian dan menyilahkan Anda untuk menunggu panggilan di loket IV (Permohonan Legalisasi). Petugas juga akan meminta Anda untuk melengkapi berkas, yaitu dengan membeli map dan formulir permohonan legalisir di Koperasi Depkumham. Setiap berkas yang akan dilegalisasi dibubuhi materai Rp 6000. Jadi kalo dokumen yang mau dilegalisasi ada 3, beli materai 3 (kalo mau aman lebihin 1 :D). Materai juga bisa dibeli di koperasi depan pintu masuk kantor pelayanan (atau bawa sendiri juga ok, kalo lebih hemat, hehe), 1 materai dijual Rp 7000,- di koperasi. Jangan lupa photo copy semua berkas yang akan dilegalisasi dan KTP untuk dijadikan arsip oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (Lengkapi semuanya biar ga bolak-balik ke luar karna ada yang kurang)
(sumber)
- Menunggu nomor antrian Anda dipanggil dan nanti petugas akan meminta Anda untuk membayar biaya legalisasi (kalao ga salah Rp25.000 per dokumen dan Rp5.000 untuk administrasi bank). Setelah bayar Anda akan menerima tanda bukti pembayaran. (Kalau ga salah) tanda bukti tersebut kemudian Anda serahkan kembali pada petugas yang menerima berkas-berkas Anda.
- Setelah menyerahkan bukti bayar, Anda akan mendapatkan tanda terima untuk mengambil hasil legalisasi. Lamanya legalisasi adalah 3 hari kerja (jadi kalau ke sana jumat siang, rabu pagi/siang minggu depan baru jadi). Usahakan datang pagi agar tidak ngantri.
Agak ribet ya, tapi kita jadi tau apa-apa saja yang harus dilakukan. Daripada bayar jasa untuk ngurus ginian, bisa juta2. Kalo ga sibuk2 amat ya sendiri aja urusnya.. Semangat...