Sekedar berbagi bagaimana cara megurus legalisasi dokumen di kedutaan belanda, untuk keperluan menyusul suami yang bekerja di belanda.
*)Bagi yang ingin mengurus sendiri tanpa melalui biro
Kondisi:
1. suami sudah lebih dulu kerja dan tinggal disana (WNI tentunya)
2. status pekerjaan suami adalah high skilled employee
3. kami sudah menikah tetapi belum memiliki anak
Semua dokumen yang akan dilegalisasi harus dalam terjemahan bahasa inggris atau belanda. Kecuali kalau dokumen yang dimiliki sudah dalam 2 bahasa (bahasa indonesia dan inggris). Kalo masih bahasa indonesia semua, HARUS/WAJIB diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) yang direkomendasikan oleh kedutaan belanda (kalau asal-asalan, dokumen TIDAK AKAN diterima di kedutaan belanda). Kalau tidak salah, biaya untuk menerjemahkan adalah Rp 150.000,- per lembar dokumen (mahal yaaa) dan lamanya proses terjemah sekitar 3 hari kerja.
Alamat Kedutaan Belanda di Indonesia:
Jalan HR Rasuna Said Kav.S-3
Jakarta 12950
Indonesia
Phone(+62) 21-5248200
Fax(+62) 21 5200734
Opening hours
Senin-Kamis: pkl. 08.00-16.00
Jumat: pkl. 08.00-14.00
Dokumen yang harus dimiliki:
1. Akte kelahiran & fotokopi
2. KTP WNI & fotokopi
3. Buku nikah & fotokopi
Buku nikah yang sudah diterjemahkan (kalo buku nikah sekarang sih sudah 2 bahasa, jadi ga masalah) di legalisasi di kementerian agama (untuk agama islam). Namun sebelumnya, buku nikah yang sudah diterjemahkan harus difotokopi (jumlah kopian sesuai kebutuhan). Lalu buku nikah suami-istri dan kopiannya dilegalisasi atau legalisir di KUA tempat mengeluarkan buku nikah. Biaya legalisasi sih, biasanya se-ridho-nya :D. Barulah kita lanjut melegalisasi di Kementerian Agama. (pastikan semua data di dalam buku nikah TIDAK ADA yang salah ketik atau bahkan SALAH).
Alamat Kementerian Agama Indonesia:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementrian Agama Republik Indonesia
Bagian Kepenghuluan (Lantai 7)
Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat 10700
Telp:021-3920245 (Bagian Kepenghuluan) dan 021-3811429 (Bagian Tata Usaha)
Fax: 021-3920449
Syarat legalisasi buku nikah di kementerian agama:
1. Buku nikah asli dan fotocopy yang sudah dilegalisasi di KUA tempat dikeluarkan buku nikah
2. KTP pemohon dan fotocopy (karna sebelum ke lantai 7, KTP ditahan sebagai indentitas tamu di Kementerian Agama), jika suami mewakilkan istri atau sebaliknya, maka harus ada surat kuasa dari yang bersangkuta mengenai legalisasi ini.
3. Siap-siap materai 6 ribu (min 2 buah).
Kalo pejabatnya lagi ada, lamanya waktu legalisasi ini hanya sekitar 30 menit. Kalo lagi ga ada biasanya disuruh balik lagi lain hari. Dan biaya legalisasi juga se-ridho-nya.
Sekedar share untuk akte kelahiran, saya membuat kutipan keduanya karena kebetulan nama orang tua saya di akte salah. Beruntung karena akte lama saya keluaran tahun 1986 (belum 2 bahasa). Penggantian akte baru harus dilakukan di dinas kependudukan catatan sipil (disdukcapil) yang mengeluarkan akte kelahiran. Jadi kalau akte lahir dibuat dipapua, maka jika ingin diganti, harus ke disdukcapil papua. Waktu itu saya ngurusnya di disdukcapil jl. Pejambon.
Syarat-syarat penggantian akte lahir (jika ada kesalahan pada akte, jika hanya ingin diterjemahkan, biasanya disdukcapil bersangkutan tidak mau):
1. Akte kelahiran lama pemohon (asli dan fotocopy)
2. Surat/Buku nikah kedua orang tua (asli dan fotocopy)
3. Akte kelahiran kedua orang tua (asli dan fotocopy)
4. Siap-siap materai 6 ribu (1 aja kali ya)
5. KTP pemohon (asli dan fotocopy)
Di disdukcapil tempat saya mengurus, lamanya kepengurusan sekitar 7 hari kerja. Biaya yang dibutuhkan kalau tidak salah sekitar Rp 35.000,- (biaya ini tercantum di daftar yang dipajang di dinding belakang loket pembayaran).
Karena ngurus keperluan yang di atas juga gak sehari jadi, jadi bersambung dulu...
Next: Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM